Bawaslu Sragen Temukan Tiga Potensi Pelanggaran Penerimaan PPK, Dari Kader Parpol hingga Suami Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya ketika ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020)

”Jika anggota parpol ingin menjadi penyelenggara Pemilu harus sudah mundur 5 tahun lalu sebelum dia mendaftar menjadi PPK, maka datanya bisa diteliti” terangnya.

Sementara Ketua DPD PKS Sragen Idris Burhanudin menegaskan bahwa kader PKS yang dimaksud bawaslu sudah bukan menjadi pengurus partai.

Ia menyampaikan sudah diganti dengan orang lain untuk tugas kepartaian beberapa tahun lalu.

Sedangkan Sekretaris DPC PKB Endro Supriyadi menyampaikan belum mendapat pemberitahuan yang bersangkutan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku terkait penerimaan PPK. (uti)

Berita Terkini