TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus berupaya melakukan penataan permukiman kumuh yang tersebar di empat kecamatan.
Tidak tanggung-tanggung guna mewujudkan kampung yang bersih dan asri Pemkot Salatiga menyediakan dana sebesar Rp 4 miliar setiap tahunnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga Enny Endang Surtiyani mengatakan meski demikian anggaran yang ada itu dinilai masih terbatas.
• Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol
• Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• WNA yang Diobservasi di Natuna Ternyata dari Amerika
"Kebutuhan kami lebih dari itu, tetapi karena keterbatasan anggaran sementara rencana penataan kawasan permukiman kumuh dilakukan secara bertahap," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/2/2020)
Menurut Endang, sampai saat ini setidaknya masih ada 11 titik kawasan permukiman kumuh yang tersebar pada empat kecamatan di Kota Salatiga.
Ia menambahkan, pada wilayah Kecamatan Tingkir terdapat 6 titik, kemudian Sidorejo 1 selanjutnya di Kecamatan Sidomukti dan Argomulyo masing-masing empat titik.
"Anggaran penataan kawasan permukiman kumuh setiap tahunnya terbatas maksimum Rp 4 miliar per tahun.
Anggaran itu untuk menata sejumlah kawasan permukiman kumuh di Salatiga.
Jadi masalah penyelesaian kawasan kumuh terpaksa dilakukan secara bertahap," katanya
Dikatakannya, suatu kawasan permukiman dinilai kumuh didasarkan pada beberapa kriteria seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air bersih dan minum, drainase lingkungan, pengaman kebakaran, pengelolaan air limbah dan sampah.
Sedangkan, anggaran diperlukan guna dilakukan penataan antara lain, memperbaiki sanitasi, pembuatan taman, perbaikan jalan dan saluran pembuangan air, pembuatan sumur resapan, penyediaan tempat sampah dan alat pemadam kebakaran.
"Jadi apabila kelayakan itu memenuhi baru kami sebut kawasan tertentu sudah tidak termasuk kawasan kumuh.
Karena memang ada kriteria tertentu, meski anggaran terbatas tapi kami berkomitmen terus melakukan perbaikan," ujarnya
Lebih lanjut Endang menjelaskan, selain menata ulang kawasan kumuh DPKP juga melaksanakan program peningkatan infrastruktur agar lingkungan lebih baik dan sehat.
Kemudian, melaksanakan program pencegahan di daerah yang berpotensi menjadi kumuh seperti lingkungan yang berdekatan dengan kawasan permukiman kumuh.
"Penanganan dan penataan kawasan permukiman kumuh dilakukan secara berkesinambungan.
Programnya meliputi peningkatan dan pencegahan.
Peningkatan artinya, meningkatkan infrastruktur seperti jalan, sanitasi, saluran dan lainnya," jelasnya. (ris)
• 162 Sekretaris Desa di Karanganyar Diminta Segera Lengkapi Persyaratan Guna Pencairan Dana Desa
• PT KAI Akan Buka Jadwal Pemberhentian Kereta di Sejumlah Stasiun
• Tes SKD CPNS Pemprov Jateng Diikuti 43 Peserta Difabel
• BBWS Pemali Juana Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar Normalisasi Sungai Beringin Semarang