TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ipung Krisna Jati Prakoso (30) warga Mugasari Kelurahan Semarang Selatan yang setiap hari menjadi juru parkir di depan percetakan Indoprinting jalan Ngesrep Timur Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik mencuri motor milik pelanggan percetakan, Senin (3/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
"Saya tergoda melihat kunci masih tergantung di motor karena belum dicabut oleh pemiliknya.
Apalagi saat itu saya masih pusing karena mau bayar kebutuhan anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP," kata Krisna kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/2/2020).
• Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• Berbagai Alasan Naik Bus Saat Arus Balik Libur Pergantian Tahun
• Pelajar SMP Korban Bullying 7 Teman Sekolah Jalani Amputasi Jari Tengah Tangan
Krisna mengaku setelah membawa kabur motor.
Lantas memasarkan hasil curiannya di media sosial Facebook dengan nama akun Krisna Malhotra.
"Saya jual di facebook karena tidak tahu cara jual, ada yang nawar Rp 2 juta saya kasih, " katanya.
Sementara, Kapolsek Banyumanik Kompol I Putu Bagus Krisna mengatakan, tersangka Krisna terbukti mencuri motor milik korban Basilus Yon Carlos (21) warga Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan motor Vario 125 bernopol AD 2847 KW di depan percetakan Indoprinting namun lupa mencabut kunci motor.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di percetakan tersebut lalu memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motornya.
"Tersangka menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial tidak berselang lama ada yang mau membeli sepeda motor tersebut , sekira pukul 17.00, " jelasnya.
Dijelaskan Putu, tersangka Krisna lantas bertemu dengan pembeli Edi Santoso warga Turitempel Demak di depan Rusun Kaligawe Semarang.
Setelah itu mereka melakukan transaksi dengan menjual motor seharga Rp 2 juta.
Pembeli sempat menanyakan kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB, oleh tersangka di jawab bahwa STNK hilang dan BPKB di Bank.
"Setelah itu pada Malam harinya sekira pukul 23.00 kami berhasil menangkap tersangka Edi Santoso sebagai penadah.
Tidak sampai 1x24 jam kami juga berhasil menangkap tersangka utama yakni Krisna, " bebernya.
Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.
"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya. (Iwn)
• Event Sepeda Tour de Rembang 2020 Akan Diikuti 600 Pesepeda dari Berbagai Daerah di Indonesia
• 2 Kakak Beradik di Kebumen Ini Tampar Teman Sekolah Anaknya, Akhirnya Berujung di Jeruji Besi