Pertama, pada Desember 2019 dia berusaha menyelundupkan handphone ke dalam Rutan dengan mengemasnya ke dalam roti.
Usaha tersebut ternyata gagal.
"Kedua narkoba di dalam sandal hari Ini (Jumat,red)," tandasnya.
Atas temuan ini, kata Andi, ES diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Surakarta.
BS, menurut Andi, merupakan residivis. Pada 2014, dia pernah dipenjara karena kasus kriminal umum.
Kali ini, dia kembali berurusan dengan hukum karena terjerat kasus pengedaran narkoba.
Atas kasus ini BS divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Namun dia mengajukan banding atas vonis yang ditimpakan padanya.
Sampai saat ini prosesnya belum inkrah. (goz)
• Ganjar Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
• Pesantren Darur Rohman Demak Bekali Santri Skil Wirausaha
• Lihat Petani Kelelahan, Polisi di Kebumen Langsung Gantikan Bawa Traktor
• Carfix Dibidik Jadi Ujung Tombak Nasmoco Grup