SO (14), siswa SMP HKBP Sidikalang, ditetapkan sebagai tersangka kematian temannya SPN saat duel di halaman sekolah mereka.
"Pemeriksaan terhadapnya dengan turut didampingi oleh orangtua dan dari pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia," kata Kabag Humas Ipda Donni Saleh Polres Dairi, Kamis (6/2/2020) siang.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap SO.
Namun, SO tidak ditahan di rumah tahanan kepolisian.
"Sore ini tersangka akan dititipkan di Rutan Anak Kelas II B Sidikalang," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Siswa SMP Tewas Berkelahi dengan Teman, Ulu Hati Ditendang dan Tergeletak di Lantai Sekolah"
• Striker PSIS Bruno Silva Dilempari di Stadion Citarum
• Presiden Jokowi Ancam Copot Kapolda Hingga Pangdam TNI Jika Tak Mampu Tangani Ini
• Pengakuan Mantan Kombatan ISIS Ingin Pulang dan Tobat: Aku Pengin Pulang ke Tanah Air dan Tobat
• Baim Wong Beli Bayi Caracal Cat, Kucing Afrika Sebesar Anak Singa untuk Kelahiran Tiger Wong