Berita Semarang

Kewajiban Daftar Kepemilikan Cucak Ijo, Pegiat Burung Kicau Sebut Belum Banyak yang Tahu

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Posko Kantor BKSDA Jateng yang berlokasi di Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegiat Burung Kicau di Semarang, Joko Sulistiyono (47) mengaku baru mengetahui informasi ihwal penertiban kepemilikan burung cucak ijo itu seminggu lalu.

Warga Kecamatan Semarang Utara ini mengetahui informasi tersebut dari internet dan perbincangan antar rekan sesama pegiat.

"Saya itu baru tahu seminggu yang lalu. Ada beritanya tentang itu dari Jawa Timur."

"Tapi kalau saya amati, di sini jarang ada yang memelihara burung jenis cucak ijo."

"Temen saya paling ada satu sampai dua orang yang menangkar jenis burung itu," kata pegiat burung kicau jenis murai ini kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/2/2020).

Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus

Heboh Facebook Pekalongan, Dua Bocah Tunggangi Motor Plat Merah, Tanpa Gunakan Helm

Wanita Penumpang Grab Car Ini Ketakutan karena Gerak-gerik Driver, lalu Pencet Tombol Emergency

Sementara, Pegiat Burung Kicau asal Kota Tegal, Yery Novel (46) justru belum mengetahui sama sekali informasi tersebut.

Padahal, kata Yery, penangkar burung jenis cucak ijo di wilayah Tegal dan sekitarnya itu banyak ditemukan.

Maka dari itu, dia berharap ada sosialisasi dari pemerintah untuk para penangkar burung cucak ijo.

Utamanya di wilayah Pantura Barat Jateng.

"Teman saya banyak yang menangkar cucak ijo mas, ada sekitar belasan."

"Burung yang dipeliharanya pun sehat-sehat semua. Kalau ada peraturan harus mendaftar, saya baru tahu itu."

"Semoga sosialisasinya oleh pemerintah digencarkan," ucap Yery.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan di Tribunjateng.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.

Posko pendaftaran tersebut terbuka di tiga kota di Jawa Tengah yakni Semarang, Surakarta, dan Purwokerto.

BKSDA Jateng memberi batasan waktu paling lambat untuk mendaftar hingga Agustus 2020.

Apabila melebih waktu tersebut, urung cucak ijo yang diperlihara akan berstatus satwa ilegal dan dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.

13 Ponsel Fitur Mode Malam di Semarang, Harga Paling Mahal Cuma Rp 5 Juta

Ponsel Berfitur NFC, Transaksi Non Tunai Kian Mudah, Ini Daftar Harga dan Spesifikasi di Semarang

Persik Kendal Vs PSIS Semarang - Dua Gol Bunuh Diri Antar Kemenangan Anak Asuh Dragan Djukanovic

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengungkapkan, aturan tersebut sudah terlampir jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Menurut dia, cucak ijo kini menjadi satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.

Maka, para pemelihara diminta segera mengurus surat izin penangkaran.

"Cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab."

"Untuk pendaftaran bisa ke kantor kami di Jalan Suratmo, Manyaran bagi wilayah Semarang raya," ungkap Darmanto.

Pada prinsipnya, kata Darmanto, burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah.

Pasalnya, cucak ijo selama ini rentan menjadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.

Dia juga berucap, jika burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.

"Maka, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kami minta segera urus surat izinnya di tahun ini."

"Batas waktu tinggal 6 bulan lagi. Jika ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan cucak ijo hingga Agustus 2020, dianggap sebagai pelanggaran hukum," tegas Darmanto.

Mantan Pilot Drone Ini Ungkap Kekejaman Program Militer AS, Anggap Anak Afghanistan Bagai Anjing

BBPOM Semarang Siapkan Lakone Sekti, Pelaku UKM Diminta Urus Izin Edar Tanpa Calo

Tak Temukan Bukti, Polisi Cuma Data Pemuda Semarang Terduga Pencuri Hape, Sempat Diamuk Massa

Sementara, Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan Muda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Budi Ambong menambahkan, hingga saat ini, jumlah pemilik cucak ijo di Jateng yang telah mengurus surat izin penangkaran mencapai ratusan orang.

Dia mengungkapkan, sebagian besar pemilik cucak ijo berasal dari daerah seperti Soloraya, Semarang, dan beberapa daerah di Pantura.

Dalam Permen LHK Nomor 20, kata Budi, cucak ijo yang didaftarkan tidak terbatas dalam usia.

Pihaknya telah membuka posko informasi untuk menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas, utamanya di tiga daerah tersebut.

"Poskonya sudah dibuka di tiga kota. Silakan, bagi para pecinta burung cucak ijo segera mengurus kelengkapan surat izinnya supaya dinyatakan legal," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)

Sampah Plastik Cemari Sungai Panjang Ambarawa, Makin Terlihat Bila Hujan Deras

Resmikan Merchandise Store, Hasil Jual Jersey untuk Operasional Tim Persekat Tegal

Gagal Menangkan Tantangan, Eks Pemain Persib Bandung Ini Tetap Berikan Rp 7 Juta

Pochettino Ingin Kembali ke Inggris, Ambisi Gantikan Solskjaer di Manchester United

Berita Terkini