TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tiga warga Mranggen, Demak, pelaku curanmor spesialis motor matik berhasil diringkus Polres Semarang.
Ketiganya beraksi sebanyak 50 kali di berbagai tempat dan mencari motor matik yang diparkir di tempat indekos yang sepi.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan ketiganya masing-masing Imam Safii (34), Danang Lilva Faza (19), dan Abdul Jalil (34).
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• BREAKING NEWS: Tukang Tambal Ban di Arteri Yos Sudarso Semarang Tewas Saat Tabung Kompresor Meledak
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Motor Mahasiswi VS Truk di Nogosari Boyolali, Ini Kronologinya
• 78 Tahun Bakrie Group Berdiri, Mertua Nia Ramadhani Pernah Bangkrut: Saya Lebih Miskin dari Pengemis
Ketiganya seringkali berkeliling ke berbagai tempat di antaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga untuk menjalankan aksinya.
"Mereka bertiga mengecek di daerah kos-kosan yang sepi. Kalau ada motor matik yang terparkir tidak dengan penjagaan, maka mereka langsung beraksi," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (10/2/2020) siang.
Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi.
Menurut AKBP Adi Sumirat, kunci magnet itu dibuat oleh Danang Lilva melalui serangkaian percobaan pembuatan di bengkel.
"Jadi menggunakan kunci magnet ini mereka bisa membuka pengaman motor kurang dari 1 menit."
"Setelah itu mereka menggunakan kunci t untuk menghidupkan dan membawa kabur motor curian tersebut," jelas Kapolres.
Informasi keberadaan kelompok curanmor itu, jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba, didapatkan melalui pelapor Diyan Ferina (26) warga Tangerang.
Motornya berjenis Honda Beat yang sedang dibawa temannya di kos di daerah Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, 27 Januari 2020 malam lalu.
"Saat temannya mau menggunakan motor tersebut untuk menjemput Diyan pulang kerja, ternyata motor tersebut telah raib."
"Di malam itu juga pemilik motor langsung melapor ke Polres Semarang," jelasnya.
Polres Semarang, menurutnya berhasil meringkus ketiganya, 28 Januari 2020 di rumah mereka.
Dua di antara para pelaku tersebut, yakni Imam Safii dan Abdul Jalil, jelas Kasatreskrim, merupakan residivis untuk kasus yang sama.