Artis Terjerat Narkona

Nanie Darham Pemeran Film Air Terjun Pengantin Jadi Pengedar Narkoba, Jual Kokain Lewat Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka William Soerjonegoro (paling kiri), rekannya berinisial JA (tengah), dan artis peran Air Terjun Pengantin, Nani Darham yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).(

"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan Narkoba jenis kokain)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Atas Kasus Penyalahgunaan Kokain Menurut Yusri, Nanie mengedarkan Narkoba melalui media sosial.

Saat ini, polisi masih memburu bandar Narkoba yang memasok barang haram tersebut.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar Narkoba tersebut.

"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.

"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, William dan JA ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five (di rumah William)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut peredaran narkoba jenis kokain itu. Menurut Yusri, William dan JA diketahui memperoleh barang haram itu dari artis peran Air Terjun Pengantin, Nanie Darham.

Selanjutnya, polisi menangkap Nani di apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie. Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.

"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengacara dan Pemeran Film "Air Terjun Pengantin" Atas Kasus Penyalahgunaan Kokain", 

Berita Terkini