"Yang menonjol tidak boleh terlibat dalam kampanye, rapat-rapat tim sukses, juga tidak boleh mengajak-ajak satu sama lain tentang politik maupun pilkada," ujarnya.
Toha menegaskan, bagi ASN siapapun agar lebih memperhatikan sikap netralitas ASN-nya.
Terlebih saat Bupati dan Wakil Bupati Kendal diberitakan bakal naik kembali.
Mereka tetap harus bekerja sesuai peraturan yang ada tanpa memihak siapapun. Baik saat masih dalam suasana bekerja maupun saat waktu cuti nanti.
"Ini (surat edaran larangan) dibuat untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kendal. Supaya tidak ada kecurigaan antar ASN," terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Munawir menjelaskan, mengacu pada peratuaran tersebut artinya ASN harus mematuhi peraturan yang ada terkait netralitas.
• Liverpool Mulai Panik, Virgil van Dijk Bakal Dijadikan Bek Termahal Juventus
• Laga Uji Coba Kedua Terancam Batal, Official PSIS Semarang Rapat Malam Ini
• Dikritik Habis-habisan, Kondisi Stadion Bikin Prihatin Pelatih Persib Bandung
• Jelang TC Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Rajin Nonton Langsung Pertandingan
Hal tersebut mengingat kinerja ASN sepatutnya bekerja untuk kepentingan masyarakat bukan untuk penguasa.
Katanya, penguasa boleh ganti dan boleh berlanjut namun tugas ASN bukan untuk berpihak pada penguasa.
Apalagi mendukung atau mensukseskan Pilbup nantinya.
"Siapapun bupati terpilih, itu pimpinan kita, urusan pilihan urusan sikap ASN harus netral," jelasnya.
Sampai saat ini, Komisi A DPRD Kendal belum melihat dan mendengar ketidaknetralitasan ASN.
Ia berharap, Sekda Kendal bersama Bawaslu juga KPU maupun juga media untuk bersama-sama mengontrol netralitas tersebut.
Terutama hal-hal dalam setiap aktifitasnya hingga program-program yang dijalankan.
"Penggunaan anggaran misalnya yang bersinggungan dengan warga."
"Contoh pembagian tunjangan RT. Apakah penyaluran benar atau bisa jadi penyampaian salahnya salah terkait ucapan. Apakah kepentingan politik atau tidak."