Berita Semarang

Jalani Crash Program, 28 Napi Lapas Kedungpane Semarang Bebas Bersyarat

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para napi Lapas Klas IA Kedungpane Semarang mendapat bebas bersyarat pada Rabu (19/2/2020) sore.

Dia menambahkan, wajib lapor harus terus-menerus dilakukan sampai masa pidananya selesai.

"Minimal sebulan sekali lapor. Kami menargetkan, crash program hingga 31 Maret 2020 bisa memberikan pembebasan bersyarat bagi 55 narapidana."

"Namun, 28 di antaranya telah bebas bersyarat terlebih dahulu hari ini," urainya.

Lebih lanjut, Suparno mengatakan, pembebasan bersyarat ini semata untuk mengurangi kapasitas ruang tahanan yang rentan overload.

"Sebab, kapasitas di Lapas Kedungpane idealnya hanya dihuni 663 orang."

"Namun, sekarang dihuni oleh 1926 orang sehingga overload. Maka dari itu, kami harus cari cara untuk menyiasatinya," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)

Berpisah Seusai Lima Tahun Berpasangan, Dedy Bakal Berkomunikasi dengan Yuni Soal Pilkada Sragen

Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT

Ganjar Pamer Capaian Dana Desa ke Mendagri dan Mendes, Tahun Ini di Jateng Terima Rp 8,2 Triliun

Persijap Jepara Krisis Kiper, Imam Suherman Datangkan Dua Sosok, Bayu Anggara dan Wais Al Qorni

Berita Terkini