Dia menambahkan, wajib lapor harus terus-menerus dilakukan sampai masa pidananya selesai.
"Minimal sebulan sekali lapor. Kami menargetkan, crash program hingga 31 Maret 2020 bisa memberikan pembebasan bersyarat bagi 55 narapidana."
"Namun, 28 di antaranya telah bebas bersyarat terlebih dahulu hari ini," urainya.
Lebih lanjut, Suparno mengatakan, pembebasan bersyarat ini semata untuk mengurangi kapasitas ruang tahanan yang rentan overload.
"Sebab, kapasitas di Lapas Kedungpane idealnya hanya dihuni 663 orang."
"Namun, sekarang dihuni oleh 1926 orang sehingga overload. Maka dari itu, kami harus cari cara untuk menyiasatinya," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)
• Berpisah Seusai Lima Tahun Berpasangan, Dedy Bakal Berkomunikasi dengan Yuni Soal Pilkada Sragen
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
• Ganjar Pamer Capaian Dana Desa ke Mendagri dan Mendes, Tahun Ini di Jateng Terima Rp 8,2 Triliun
• Persijap Jepara Krisis Kiper, Imam Suherman Datangkan Dua Sosok, Bayu Anggara dan Wais Al Qorni