Berita Hukum

Kredit Fiktif BRI Kaliwungu Kendal, Terdakwa Sering Pinjam Berkas Agunan Tanggung Jawab CS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para saksi disumpah dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif BRI Kaliwungu Kendal, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus kredit fiktif BRI Kaliwungu, Kendal dengan terdakwa Yana Yanuar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2020).

Agenda menjajaki keterangan saksi.

Sidang menghadirkan dua karyawan BRI Kaliwungu.

Detik-detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Molen di Candi Semarang, Kernet: Rem Blong

BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Molen di Semarang, Warga Purwoyoso Tewas Terjepit

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wahyu Warga Semarang Mendadak Meninggal di Konter Saat Membeli Hp

Viral Selokan di Gergaji Pelem Semarang Jadi Tempat Memelihara Ikan Koi, Bersih dan Jernih

Ada bagian Customer Service (CS) yakni Rahma Jayanti (32) dan Andriani (32).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Bakri dan dihadiri JPU Sri Heryono.

Yana Yanuar merupakan terdakwa kasus korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. 

Dalam perkara ini dirinya mengurus pengajuan kredit umum pedesaan (Kupedes) BRI.

Kredit diajukan Jefri, perantara yang menggunakan 43 nama warga untuk dipinjam.

Rahma Jayanti menceritakan syarat mengajukan kredit di BRI di antaranya surat keterangan usaha (SHU), fotokopi KK, KTP serta jaminan seperti BPKB kendaraan. 

Ia menyebutkan kewajiban Yana sebagai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu Kendal adalah melakukan pengecekan lokasi usaha dari calon debitur.

“Menurut SOP debitur ditelpon dulu untuk dipanggil ke kantor."

"Setelah datang, mereka ditanya beberapa hal yang kami sinkronkan dengan yang ada di data."

"Setelah sesuai, mereka diminta tanda tangan,” ujar Rahma.

Selain itu ia bercerita bahwa Yana pernah meminjam berkas agunan dengan alasannya untuk kelancaran pekerjaan. 

Halaman
12

Berita Terkini