Hal yang disampaikan Rahma dibenarkan Andriani.
Yana pernah beberapa kali meminjam berkas agunan kepadanya dan pengembaliannya sampai berhari-hari.
“Kebanyakan debitur datang sudah atas nama Yana,” ungkapnya.
Melalui fakta persidangan ini, hakim ketua Pengadilan Tipikor Semarang sempat curiga dengan tindakan terdakwa dalam meminjam berkas agunan sampai berhari-hari.
Sebab agunan tersebut bisa saja disalahgunakan kembali untuk mengajukan kredit fiktif lain.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 11, dan pasal 1, 2 dan 3UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adelia Prihastuti)
• Pasien Diamputasi Pasca Tersengat Listrik, RSUD Wongsonegoro Semarang Sebut Susilowati Bukan PRT
• Kisah Lilik Warga Semarang Temukan Buaya Wakyo Hingga Harus Berpisah Setelah 14 Tahun Dirawat
• Isi Percakapan Afgan Bersama Ashraf Sinclair, Sempat Curhat Empat Mata Soal Masa Depan
• Video Proses Evakuasi Pemotor Tertimpa Truk Molen di Semarang