Keributan Ojol dengan Mata Elang

Polisi Buru 3 Debt Collector yang Terlibat Pemukulan Pengemudi Ojol

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Pengemudi Ojol menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020), ketika keributan dengan mata elang atau debt collector.

Keributan itu berawal ketika dua orang anggota mata elang yang hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online yang diduga cicilannya menunggak.

"Terus terjadi sedikit perselisihan dan mereka sudah mau menyelesaikan tetapi sudah banyak berkerumun dari para pengemudi ojek ini," kata Arie.

Setelah keributan terjadi, polisi langsung terjun ke lokasi dan mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menemui puluhan Ojol depan Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). (Tribun Jakarta/Bima Putra)

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik pengemudi ojol yang diduga menunggak cicilan.

"Sehingga, polisi langsung mengambil langkah. Kita langsung ambil yang diduga melakukan perampasan dan juga korban kita bawa ke kantor polisi dan kita proses," ungkap Arie.

Kronologi

Keributan antara kelompok pengemudi Ojol dengan dua orang Debt Collector atau mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore, dibubarkan polisi dengan tembakan peringatan.

Ali (36), pengemudi Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan, keributan berawal saat dua orang mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi sekira pukul 16.00 WIB.

"Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali.

Tak lama, seorang Ojol lain bernama Rahmat datang dan menunujukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.

Rahmat menanyakan surat tugas dua mata elang guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.

"Tapi pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama mata elang ini. Padahal debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.

Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah Ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.

Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang mata elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.

Leasing dilarang rampas unit

Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit.

Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini