TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Dinas ESDM Jateng, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng mengundang semua pemilik tambang berizin di Jawa Tengah.
Dalam pertemuan di Wisma Perdamaian Kota Semarang pada pekan lalu itu, pemilik usaha pertambangan mendapatkan pengarahan terutama kerusakan alam yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.
Pemilik tambang galian C diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Jawaban Sugeng Pria Purwokerto saat Dijanjikan Mobil oleh Warga Belanda Agar Mau Jual Koleksinya
• Saya Jengkel Disoroti Lampu Saat Tidur! Ucap Pembunuh Pria Penjaga Proyek Gilingan Batu di Kendal
• Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek
"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa jangan setelah masa tambang selesai terus tidak direklamasi.
Lalu, jangan sampai melebihi koordinat yang sudah ditentukan.
Semua aturan harus dilakukan sebaik-baiknya," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiarto, Senin (24/2/2020).
Ia menyatakan banyak mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait bencana alam yang kerap terjadi di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, banyak pula korban jiwa yang berjatuhan akibat adanya bekas tambang yang tidak dipulihkan kembali.
"Kalau bukan kejadian tertimbun tanah, ya anak kecil tenggelam di bekas penambangan.
Jadi kalau ada bekas yang sudah ada airnya, harus diberi pagar atau papan peringatan.
Itu juga sudah saya katakan berkali-kali, namun masih saja ada yang lalai," tandasnya.
Berdasarkan instruksi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kata dia, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk megendalikan tambang di wilayahnya.
"Supaya kegiatan tambang yang dilakukan bisa sesuai dengan dokumen lingkungan dan meminimalkan risiko yang akan terjadi," ujarnya.
Agus menjelaskan masih ada 50 persen tambang di Jawa Tengah yang belum taat terhadap aturan yang berlaku.
Termasuk melakukan reklamasi usai penambangan.
"Setiap tambang mempunyai masa operasionalnya masing-masing.
Semua sudah dihitung.
Jadi harusnya selesai melakuan pertambangan, pemilik quary (tambang) melakukan reklamasi," ucapnya.
Selama ini, hanya tambang dengan skala menengah ke atas yang sudah melakukan aturan-aturan teknis, lingkungan, maupun pasca-tambang.
Namun yang skala menengah ke bawah masih banyak yang tidak tertib.
"Semua kegiatan pertambangan harus memperhatikan good mining practice.
Sehingga tambang punya nilai kebermanfaatan dari semua aspek," Agus menambahkan.(mam)
• 27 Kasus Penipuan CPNS 2020 Diungkap Polda Jateng dan Jajaran, 2 Tersangka Oknum PNS
• Sah, Said dan Mat Solekan Serahkan Dokumen Persyaratan Pilkada Demak 2020 Lewat Jalur Independent
• Wakil Bupati Pati Siap Jadi Konsultan Bisnis Gratis untuk Muslimat NU
• Kenalkan Tradisi Moci di Tegal, Simbol Kesetaraan Nyong dan Koen