Berita Regional

Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Miliki Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim.

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Bikin Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card.

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang. 

Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online (ojol), Rabu (26/2/2020).

Wanita Ini Kenalan di FB, Nekat Walau Ditentang Ortu Saat Dilamar, Kaget Ternyata si Pria Kaya Raya

Ular Piton di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang Resahkan Warga, Bersarang Dekat Stok Wirok

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Viral di Media Sosial Video Siswi SMP di Kudus Dibully Siswi Lain, Korban Menangis di Tengah Jalan

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.

Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.

Sementara, Zaini mengaku memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.

Halaman
12

Berita Terkini