Berita Semarang

Dirasa Sudah Tidak Relevan, Pemekaran Kecamatan di Semarang Kembali Muncul, DPRD Inisiasi Raperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Semarang, Suharsono.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kecamatan.

Hal ini lantaran Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan sudah tidak relevan.

Baik dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dragan Lega, Bruno Silva dan Wallace Costa Sudah Membaik, Bakal Dibawa PSIS Semarang ke Manado

Soal Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan Corona, Ini Penjelasan Lengkap RSUP Kariadi Semarang

Video Evakuasi Truk Kontainer Tabrak Median Jalan di Watugong Semarang

Wakil Ketua Pansus Raperda Kecamatan DPRD Kota Semarang, Suharsono menjelaskan, raperda itu merupakan inisiasi dewan.

Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mana syarat pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut, di Pulau Jawa, satu kecamatan minimal lima kelurahan.

Sedangkan, satu kelurahan terdiri atas 8 ribu jiwa atau 1.600 kepala keluarga (KK).

Karena itu, Kota Semarang perlu dilakukan penyesuaian sesuai peraturan tersebut.

"Kota Semarang harus ada penyesuaian. Kemungkinan ada yang digabungkan dan ada yang dipecah," ucap Suharsono kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).

Menurut Suharsono, Kota Semarang sebagai kota metropolitan memiliki tuntutan dinamika penduduk cukup tinggi.

Sehingga penyesuaian sangat diperlukan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Semakin dekat pelayanan masyarakat, dia yakin kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat semakin baik.

Chelsea Serahkan Kepa Arrizabalag Plus Rp 455 Miliar, Jika Jan Oblak Dilepas Atletico Madrid

Bukan Karena Virus Corona, Ini Penyebab Meninggalnya Pasien dalam Pengawasan RSUP Kariadi Semarang

Video 4 Begal Cilik Sadis Asal Demak Diburu Polisi

"Kalau jangkauan semakin sempit, masyarakat semakin mudah mengurus administrasi," ucapnya.

Suharsono belum dapat memastikan wilayah mana saja di Kota Semarang yang perlu dilakukan penyesuaian.

Pihaknya akan melakukan identifikasi masing-masing wilayah.

Kemudian, hal itu secara rinci akan diatur dalam Perda.

Adapun saat ini, pihaknya masih dalam tahap awal pembahasan Raperda Kecamatan.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, gagasan pemekaran wilayah sudah pernah dibahas Pemkot Semarang.

Saat ini, Kota Semarang terdiri atas 16 kecamatan dan 177 kelurahan.

Adapun wacana pemekaran wilayah, kecamatan akan dipecah menjadi 22 kecamatan.

Sedangkan kelurahan akan dimekarkan menjadi 250 kelurahan.

Virus Corona Sudah Ancam Kota Turin, Bagaimana Keadaan Cristiano Ronaldo dan Markas Juventus?

Coutinho Ogah Kembali ke Liverpool, Tapi Dibuang Barcelona, Tidak Dipermanenkan Bayern Muenchen

Video Truk Kontainer Ringsek Tabrak Median Jalan di Watugong Semarang

"Kecamatannya dari 16 menjadi 22. Kelurahannya menjadi sekitar 250. Kami sudah buat kajian."

"Tinggal nanti dari hasil kajian akan kami kembalikan ke DPRD untuk disetujui dan kami koordinasikan dengan kementerian," ucap Hendi, sapaannya.

Menurut Hendi, keberadaan satu kecamatan atau kelurahan yang terlampau luas membuat pengelolaan wilayah berjalan kurang maksimal.

Selain itu, dengan wilayah yang lebih sempit, pemantauan wilayah akan lebih mudah.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi juga akan semakin maju.

Sehingga pemekaran wilayah dinilai sangat perlu dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Misalnya di Kelurahan Ngijo menjadi dua wilayah, maka seorang lurah akan berorientasi membangun wilayahnya."

"Sehingga dari sisi kenyamanan kerapian kebersihan pasti berubah."

"Karena orang tadinya dipercaya mengelola lokasi 30 hektare, lalu menjadi 15 hektare, pasti pemantauannya lebih cepat," ujarnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Gandeng GPEI, Bank Indonesia Ingin UMKM Jateng Makin Gampang Ekspor Produknya

Gandeng Kemenaker dan GPEI, Pemkab Pati: Akses Program UMKM Makin Mudah

Ratusan Desa di Kendal Belum Miliki BUMDes, Kendalanya Apa?

 

Berita Terkini