TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga pembuang sampah di Sungai Bengawan Solo divonis hukuman tiga bulan percobaan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo dalam sidang tindak pidana ringan pada Kamis (27/2/2020).
Percobaan berarti tidak dipenjara.
Selama masa percobaan (voorwardelijke) pelaku memperbaiki kelakuannya, atau tidak mengulangi kesalahan serupa.
Dalam hal ini tidak melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, ketiga warga yang divonis tersebut berinisial WN dan SN yang merupakan warga Jaten, Karanganyar; dan EKL warga Jebres, Solo.
• Nurmansjah Lubis Cawagub DKI Jakarta Sebut Naturalisasi Air Hujan Masuk ke Bumi, Penonton Tertawa
• Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik
• Hadiri Pernikahan Adik Paula Verhoeven di Semarang, Baim Wong Hampiri Rumah Nurul Sopir Angkot Viral
• Manusia Perak di Tegal Resahkan Warga, Meminta Uang di Lampu Merah dan Bikin Kumuh
Ketiganya melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam regulasi ini diatur, bagi mereka yang buang sampah sembarangan atau di sungai akan dikenai sanksi penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ketiga warga tersebut, lanjut Agus, tertangkap tangan saat membuang sampah ke Sungai Bengawan Solo pada Selasa (25/2/2020).
Kemudian ketiganya digelandang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami bawa tiga warga yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) buang sampah untuk sidang," kata Agus, Jumat (28/2/2020).
Proses hukum bagi pembuang sampah sembarangan sampai pada tahap persidangan ini, kata Agus, diharapkan mampu memberi efek jera bagi setiap warga yang membuang sampah ke sungai.
Pihaknya juga mengapresiasi warga yang turut menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera, dan pelajaran bagi yang lain supaya tidak membuang sampah sembarangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, video pemotor membuang sampah di Sungai Bengawan Solo mendadak viral di media sosial.