Seusai mendapatkan barang yang diinginkan dari dalam mobil, keduanya pun cepat pergi meninggalkan lokasi ke arah Purwokerto.
Sekira 2 kilometer dari lokasi mereka beraksi, HD membuka tas ransel.
Sedangkan MK membuka tas slempang.
Tetapi sepertinya mereka harus kecewa.
Isi tas yang didapat dengan susah payah itu ternyata hanya berisi KTP dan powerbank.
Berapa nilai powerbank bekas hingga mereka harus melakukan tindak pidana.
Mereka pun membuang tas itu di sekitar lokasinya berhenti.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Purwokerto.
Nahas, aksinya tersebut ternyata terendus polisi hingga mereka ditangkap.
Polisi menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sesuai Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"MK ditahan di Polres Klaten dalam perkara lain," katanya. (Khoirul Muzakki)
• Jika Dapat Rekom Megawati Soekarnoputri, Gibran Inginkan Perbanyak Debat Wacana, Lawan Paslon Bajo
• Rencana Penjual Kayu Bakar Tertunda, Warikha Ikhlas Menunggu, Semestinya Berangkat Umroh 9 Maret
• Umumkan Sponsor Resmi PSIS Semarang, Liluk: Sudah Cover 25 Persen Pengeluaran Semusim