TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian dengan modus pecah kaca terungkap di Kabupaten Wonosobo.
MK dan HD kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Mereka ditangkap seusai mencuri dua tas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Kyai Muntang, Rt 04 Rw 05 Kelurahan Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo, pada 17 Februari 2020.
Mulanya, keduanya yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Calya terparkir di pinggir jalan itu.
• Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Sadio Mane Rela Disebut Pengkhianat Asal di Real Madrid
Mobil itu dalam kondisi kosong ditinggalkan pemiliknya.
Kondisi sekitar mobil itu pun sepi.
Sehingga jadi kesempatan bagi mereka untuk melancarkan aksi jahatnya.
Tersangka mengeluarkan obeng dan drei dari dalam jok motor.
MK menggunakan alat itu untuk mencongkel kaca pintu tengah hingga retak.
Ia mendorongnya hingga kaca pecah dan terbuka.
Tersangka dengan demikian dapat mengambil barang berharga dari dalam mobil.
Di dalam mobil, tertinggal tas ransel dan sebuah tas selempang yang tergeletak di jok.
Dua benda itu jadi sasaran tersangka lantaran meski belum diketahui isinya apa.
"MK ambil tas ransel dan tas selempang."
"HD menunggu di motor sambil mengawasi lingkungan sekitar," kata Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, Jumat (28/2/2020).
• Dua Hari Lagi Lawan PSIM Yogyakarta, Pemain PSCS Cilacap Diminta Hilangkan Sikap Jumawa
• Emak-Emak Ditangkap, Edarkan Obat Berlogo Y Tanpa Izin, Transaksi di Bundaran Cinde Semarang
• Langgar Batas Izin Tinggal, Alias Dipulangkan ke Malaysia, Muasalnya Tuduhan Aksi Penipuan
Seusai mendapatkan barang yang diinginkan dari dalam mobil, keduanya pun cepat pergi meninggalkan lokasi ke arah Purwokerto.
Sekira 2 kilometer dari lokasi mereka beraksi, HD membuka tas ransel.
Sedangkan MK membuka tas slempang.
Tetapi sepertinya mereka harus kecewa.
Isi tas yang didapat dengan susah payah itu ternyata hanya berisi KTP dan powerbank.
Berapa nilai powerbank bekas hingga mereka harus melakukan tindak pidana.
Mereka pun membuang tas itu di sekitar lokasinya berhenti.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Purwokerto.
Nahas, aksinya tersebut ternyata terendus polisi hingga mereka ditangkap.
Polisi menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sesuai Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"MK ditahan di Polres Klaten dalam perkara lain," katanya. (Khoirul Muzakki)
• Jika Dapat Rekom Megawati Soekarnoputri, Gibran Inginkan Perbanyak Debat Wacana, Lawan Paslon Bajo
• Rencana Penjual Kayu Bakar Tertunda, Warikha Ikhlas Menunggu, Semestinya Berangkat Umroh 9 Maret
• Umumkan Sponsor Resmi PSIS Semarang, Liluk: Sudah Cover 25 Persen Pengeluaran Semusim