TRIBUN-MEDAN.COM - Bunuh & Masukkan Mayat Putrinya ke Gorong-gorong, Budi Rahmat Curhat Persaannya Kini & Sujud di TKP
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Tasikmalaya, DS (13) kembali memberi pengakuan pasca ditetapkan tersangka.
Pelaku pembunuhan siswi SMP ini adalah ayah kandungnya, Budi Rahmat (45).
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Penemuan Mayat Perempuan di Depan Hotel Bintang 4
• Strategi Kopassus Bikin Dukun PKI Mbah Suro yang Dikenal Sakti dan Kebal Senjata Tak Berkutik
• Kemenkes Sebut Ada Perubahan Gejala Terkena Virus Corona, Covid-19 Makin Jinak?
• Sudah Gabung dengan Tim PSIS Semarang di Surabaya, Manajemen Kabarkan Kondisi Cedera Bruno Silva
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan mayat DS di gorong-gorong dekat sekolahnya pada Senin (27/1/2020) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan ayah kandung DS sebagai tersangka pembunuhan.
Sebelum ditemukan di gorong-gorong, DS dihabisi ayah kandungnya di rumah kosong.
Budi Rahmad menghabisi nyawa anaknya dengan cara mencekik hingga akhrinya korban meninggal dunia.
Awalnya, korban mendatangi tempat kerja ayanya sepulang sekolah dengan naik angkutan umum pada Kamis (23/1/2020).
Tiba di tempat kerja ayah kandungnya di rumah makan kawasan Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, korban bertemu dengan ayahnya.
Saat itu, korban meminta uang Rp 400 ribu kepada ayahnya untuk study tour sekolahnya ke Bandung.
Pelaku sempat memberi uang Rp 300 ribu kepada korban yang sebagian di antaranya Rp 100 ribu merupakan hasil pinjaman dari bosnya.
"Karena korban merasa pemberian uang ayahnya kurang, korban dibawa ke rumah kosong dan sempat cekcok dengan pelaku. Lokasi rumah kosong itu dekat dengan tempat kerja pelaku sekaligus TKP pembunuhan terjadi," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat Konferensi Pers, Kamis (27/2/2020) siang.
Setelah cekcok, pelaku yang merasa emosi dan kesal itu mencekik korban hingga meninggal duinia.
Korban lantas dibiarkan di kamar rumah kosong tersebut.
Sedangkan pelaku kembali bekerja sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (23/1/2020) sore.