Berita Regional

Perwira TNI AD Letda DS Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi seragam TNI

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Oknum Perwira TNI AD Letda DS Ajak 3 Pria Berbeda Ngamar di Hotel.

Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal melainkan karena dugaan memiliki orentasi seksual sesama jenis.

DS yang menjadi anggota TNI AD adalah lulusan Perwira PK tahun 2016.

Klarifikasi Kapendam IX/Udayana tentang Pemberitaan Kasus DS, Oknum TNI Diduga Disorientasi Seksual

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Taufik Meninggal Kecelakaan, Terseret Mobil Hingga 60 Meter

Menteri Nadine Dinyatakan Positif Virus Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri

Prediksi PSG Vs Dortmund Liga Champion Malam Ini, Susunan Pemain, H2H dan Link Live Streaming

Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen

DS yang menjadi anggota TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan di Magelang dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Sebagai diungkap, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.

Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.

Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.

Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.

Halaman
12

Berita Terkini