Berita Regional
Klarifikasi Kapendam IX/Udayana tentang Pemberitaan Kasus DS, Oknum TNI Diduga Disorientasi Seksual
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., mengklarifikasi berita miring soal DS, oknum TNI diduga disorientasi seksual.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., mengklarifikasi berita miring soal DS, oknum TNI yang diduga disorientasi seksual.
Menyikapi pemberitaan itu kemudian diadakan konfirmasi dengan para pejabat yang berwenang.
"Kami lakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang termuat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 yang mengangkat kasus persidangan yang masih berjalan alias belum vonis putusan," kata dia kepada Tribun Bali (grup Tribun Jateng).
• Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
• Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya
• Kamar Tidur Rasanya Berputar dan Saya Sulit Bernafas, Cerita Mantan Pasien Positif Corona
• Mantan Polisi di Kudus Kembangkan Aliran Sesat, Slamet Cerita Pengalamannya Sembuh dari Sakit Kepala
Jonny menerangkan, anggota TNI AD yang diadili atas kasus dugaan disorientasi seksual tersebut merupakan lulusan Perwira PK tahun 2016, bukan dari Akmil.
"Disebutkan pada tahun 2016 melalui pendidikan Akmil di Magelang, namun pada kenyataannya Kapendam mengklarifikasi dan menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan Perwira PA PK tahun 2016," jelas dia.
Kapendam menyebut, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020) berjalan dengan lancar serta terdakwa mengikuti persidangan dalam keadaan sehat dan kooperatif.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 281 KUHP dan 103 KUHPM," paparnya.
Ditambahkan Kapendam, sumber pembentukan Perwira TNI itu ada 3, yakni Akmil, PA PK dan Secapa.
Untuk Akmil dan PA PK memang pendidikannya ada di Magelang namun sumber penerimaannya berbeda.
"Akmil bisa dari lulusan SMA/MA menempuh pendidikan selama 4 tahun, sedangkan PA PK dari lulusan Diploma maupun Sarjana menempuh pendidikan selama 7 bulan," terang dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Pemberitaan Kasus DS, Oknum TNI Yang Diduga Disorientasi Seksual
• Segini Tarif Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
• Setelah Tenggak Ciu, 4 Remaja Putri Putus Sekolah di Semarang Rampas Handphone Pelajar
• Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Tokoh Masyarakat di Semarang Dilaporkan ke Polisi
• Kabar Terbaru Lydia Pratiwi yang Dipenjara Karena Bunuh Kekasih, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas