TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) dan sejumlah elemen masyarakat lain menggelar unjuk rasa melakukan penolakan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Semarang, Rabu (11/3).
Aksi itu dimulai dengan longmarch dari Jalan Walisongo, sekitar Taman Lele, Kecamatan Tugu, menuju Jalan Pahlawan.
Mereka dikawal puluhan anggota kepolisian yang telah berjaga di sepanjang jalan tersebut.
Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Didik Armansyah, mendukung karena orangtua mahasiswa kebanyakan dari kaum buruh.
"Kita tidak terima ketika hak dan kesejahteraaan kaum buruh dicabut, sedangkan biaya pendidikan semakin mahal," ujarnya.
Senada dengan Wakil BEM Unnes, Koordinator Lapangan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Semarang, Adit, mengatakan, apapun yang menjadi aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai mahasiswa selalu mendukung.
Koordinator Lapangan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Rizal Alvian Ahmad, mengharapkan aksi ini benar-benar atas kepentingan rakyat.
"Harapan kami yang berangkat aksi banyak. Aksi tetap kondusif dan terorganisir. Berikutnya aksi tersebut atas nama rakyat tanpa adanya kepentingan salah satu golongan," tegasnya.
Sementara itu,Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Wahyudi, dalam orasinya mengatakan bahwa dalam Omnibus Law tersebut terdapat pasal-pasal yang mengebiri perlindungan terhadap tenaga kerja.
"Kami meminta anggota DPRD Jateng sepaham dengan kami menolakOmnibusLaw. Kami minta sampaikan surat tuntutan kami ke DPR dan Presiden," katanya.
Ia juga menyayangkan draf RUU tersebut sudah sampai pada pembahasan oleh DPR RI. Menurutnya, draf tersebut merupakan rancangan dari Menko Perekonomian tanpa kinerja dari tim penyusun undang-undang yang terdiri dari berbagai stakeholder.
"Tim dibentuk tanggal 7 Februari dan pada tanggal 12 Februari draf sudah masuk DPR.
Bagaimana bisa draf itu muncul di DPR padahal tim belum Sementara itu, anggota komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiedarto, yang menemui demonstran, mengatakan, pihaknya akan segera mengirim tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.
Ia pun juga sepaham bahwa ada beberapa peraturan yang dinilai tidak tepat dalam rancangan undang-undang itu.Satu di antaranya poin dalam ketenagakerjaan.
Yudi menegaskan bahwa ada poin yang melemahkan keterserapan angkatan tenaga kerja Indonesia. Satu di antara dihapuskannya kartu izin kerja bagi tenaga kerja asing yang bisa mengurangi kesempatan angkatan tenaga kerja di negara sendiri.