Pencabulan

Pencabulan ABG Oleh Tetangga hingga Hamil Terbongkar, Ternyata Sudah Berhubungan 5 Kali

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, KARIMUN - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil 1 bulan.

Ia menjadi korban nafsu bejat pria berinisial Ry yang merupakan tetangga korban.

Dari hasil gelar perkara Satreskrim Polres Karimun terungkap, ternyata tersangka sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 5 kali.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, yang melakukan penyelidikan kemudian meringkus pria 39 tahun itu, Jumat (6/3/2020), di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali. Pelaku dan korban bertangga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (11/3/2020).

Kesal Terinfeksi Covid-19, Pria di Jepang Datangi 2 Bar dan Sebarkan Virus Corona

Nasib Pedangdut Mansyur S, Kini Banyak Nganggur dan Mengaku Kesulitan Bayar Listrik

TNI-Polri Diusulkan Hengkang dari Papua, Mahfud MD: Ditarik Sehari Saja Hancur

Kisah Perjalanan Keris Naga Siluman Pangeran Diponegoro Sebelum Kembali ke Indonesia

Penangkapan Ry berawal dari orangtua korban yang melihat perilakunya putrinya jadi pendiam.

Karena dianggap tak wajar, maka sang orangtua menginterogasinya.

Saat itulah diketahui kalau korban sedang hamil.

Pihak keluarga korban tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian melaporkan ke Polres Karimun.

Sementara korban yang mengandung anak dari Ry masih dirawat di RSUD Muhammad Sani.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Pencabulan Penyandang Disabilitas

Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, sebelumnya menimpa seorang remaja putri penyandang disabilitas.

Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Karimun merupakan orang yang dekat dengan korban.

Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.

Selain memiliki hubungan keluarga, rumah pelaku dan rumah korban berdekatan, atau berada di sebuah komplek di kawasan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
123

Berita Terkini