Dengan memakai baju tahanan berwarna orange, Ia dikawal oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karimun.
Akibat tindakannya itu, pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Ia disangkakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG Putri di Karimun Hamil, Saat Ditanya Orang Tua Ternyata Pelakunya Tetangga