"Atas perbuatan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya
AKBP Rahmad mengimbau kepada warga Salatiga untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Salatiga.
Pihaknya meminta apabila mendapati lingkungan sekitar tempat tinggal terdapat penyalahgunaan narkotika agar dilaporkan.
Seorang tersangka Agus Susanto (31) alias Temon mengaku mendapat paket ganja dari titipan teman dari Bukit Tinggi, Sumatera. Hanya saja, lantaran jumlahnya banyak dia turut memakai.
"Barang saya terima lewat pengiriman paket JNE.
Lalu saya pakai, itu semua titipan dan saya diminta menjual per alamat dihargai Rp 200 ribu.
Saya dijanjikan dapat upah Rp 2 juta, tapi belum terjual semua sudah ketangkap," jelasnya (ris)
• Terik Mentari Tak Surutkan Semangat 30 Muda-mudi di Kendal Tampilkan Seni Budaya Tari hingga Gamelan
• Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dibersihkan Pakai Disenfektan
• Gubernur Ganjar Harus Lewat Jalan Rusak dan Seberangi Sungai di Kab Semarang Tinjau Desa Candirejo
• Bukan Menjaga Keamanan, Satpam di Rest Area Tol Semarang Malah Curi HP Pengendara yang Istirahat