Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.(*Tribun Jateng/Kompas.com)
• Ganjar: Perguruan Tinggi Belum Diliburkan, Senin Baru Kita Bicarakan dengan para Rektor
• Pejabat di China Ini Sebut Militer AS Bawa Wabah Virus Corona Ke Wuhan: Ayolah Transparan!