Saat korban dan SL sedang duduk bercerita, sambung Elpidus, tiba-tiba pelaku datang bersama dengan dua orang temannya lalu memukul korban di bagian wajah.
Akibatnya, kata Elpidus, korban mengalami luka dan bengkak pada wajahnya kemudian melapor ke Polsek Kupang Tengah.
"Petunjuk Bapak Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan prosedural," ungkapnya.
4. Jadi tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Riko sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka," Elpidus, Kamis malam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riko ditahan di Rutan Mapolres Kupang. (*)
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus,David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Polisi Dianiaya Tukang Ojek, Tak Terima Ditegur hingga Ditangkap"