Wabah Virus Corona

Per 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Cilacap Hanya Melayani Kebutuhan Mendesak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. (TRIBUNBANYUMAS/YUNANSETIAWAN).

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap mengumumkan per Selasa, (24/3/2020) hanya melayani kebutuhan mendesak.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi Cilacap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan menerangkan, untuk selanjutnya pihak imigrasi akan membatasi pelayanan paspor dengan mengutamakan kebutuhan mendesak.

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

China Siap Bantu Tangani Wabah Virus Corona di Indonesia, Prabowo Telah Kirim Daftar Kebutuhan

Jelang Ramadhan dan di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Daging Sapi di Jateng Mulai Merangkak Naik

Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB

Seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

Dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

"Kami hanya menerima permohonan paspor bagi orang yang mau berobat ke luar negeri atas rujukan dokter, pendamping orang sakit yang berobat ke luar negara, dan orang yang menjalankan tugas negara," kata Barlian kepada Tribunbanyumas.com, Selasa, (24/3/2020).

Selain alasan itu, kata Barlian, kantor imigrasi tidak menerima permohonan paspor.

Kendati pelayanan permohonan paspro hanya untuk kebutuhan mendesak, kantor imigrasi tetap melayani pengambilan paspor.

Sementara itu, pelayanan kebutuhan mendesak juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal.

Kata Barlian, kantor imigrasi memberikan informasi kepada WNA untuk tidak perlu mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa.

Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu, akan diberikan biaya beban dengan tarif RpO (nol rupiah).

Namun tidak semua WNA diberi beban Rp0 (nol rupiah).

"WNA yang diberikan beban nol rupiah adalah WNA yang masuk ke wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020," ujar Barlian menerangkan.

Barlian juga mengatakan pembatasan layanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.(yun)

Warnet hingga Warung Makan di Purwokerto Jadi Sasaran Polisi, Nekat Berkerumun Siap-siap Dibubarkan

Jasad Suparno Ditemukan Mengambang 25 Kilometer dari Lokasi Awal Hanyut di Sungai Cikawung

Ini 5 Rumah Sakit Rujukan Lini Ketiga Apabila Terjadi Lonjakan Pasien Virus Corona di Cilacap

Karena Virus Corona, Tradisi yang Sudah Berlangsung 484 Tahun Lalu di Kudus Sementara Ditiadakan

Berita Terkini