Dia juga pernah tertangkap untuk kasus yang sama meskipun tidak berujung ke jeruji besi.
"Aksi pencurian pelaku dilakukan di seluruh wilayah Kota Semarang khususnya wilayah Genuk.
Rumah sasaran pelaku adalah rumah yang sepi ketika penghuninya lengah di waktu siang hari," jelasnya.
Menurut Zaenul pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian tabung.
Sampai-sampai sudah tidak hafal berapa kali melakukan pencurian dan lokasi rumah yang dicuri.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(*)
• Warga Sukoharjo yang Positif Corona Sempat Ikut Outbound di Semarang, Kini Sukoharjo Berstatus KLB
• Terpaut 15 Tahun, Ini Kisah Cinta Didi Kempot Godfather of Broken Heart dengan Si Cantik Yen Vellia
• Laura Ibu Bayi Positif Corona Berbagi Cerita Pengalaman : Gejala Demam Tinggi dan Diare Berdarah
• Anderlecht Bangkrut Dampak Virus Corona, Asisten Pelatih Par Zetterberg Dipecat