Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport"
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Warga kemangkon Purbalingga Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa
• Ria Ricis 3 Kali Ditegur Warga, Syuting dengan Banyak Kru di Tengah Pandemi Corona
• Cegah Penularan Virus Corona, Polres dan Kodim Pekalongan Bubarkan Warga yang Berkerumun
• Punya Gejala Mirip Terinfeksi Virus Corona, Pria Ini Ditemukan Tewas di Kamar Kos