Berita Semarang

Jam Operasional PKL Dibatasi hingga Pukul 22.00, Hanya Boleh Layani Take Away dan Delivery Order

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jam Operasional PKL Dibatasi hingga Pukul 22.00, Hanya Boleh Layani Take Away dan Delivery Order.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) hingga pukul 22.00.

Pembatasan tersebut disampaikan saat Satpol PP Kota Semarang melakukan sosialisasi gabungan mencegah penyebaran corona (covid-19) bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Polrestabes Semarang, TNI, dan beberapa stakeholder, Selasa (24/3/2020) malam.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembatasan jam operasional ini sudah disepakati oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Heboh Keluarga PDP Corona Nekat Bawa Pulang Jenazah, Buka Bungkus Plastik dan Makamkan Sendiri

‎Pengurus Masjid Menara‎ Tolak Imbauan MUI Untuk Tidak Gelar Sholat Jumat

MUI Jateng Serukan Pengurus Masjid Sementara Tiadakan Jumatan dan Salat 5 Waktu Berjamaah

Guru Besar UGM Meninggal karena Positif Corona, Sebelumnya Sempat Ke Acara Pernikahan di Jakarta

"Sudah disepakati semua PKL pukul 22.00 tutup," tegas Fajar usai sosialisasi.

Selain membatasi jam operasional, lanjut Fajar, pemerintah juga mengimbau para PKL tidak melayani pembeli untuk makan di tempat.

PKL diminta hanya melayani take away atau dibungkus untuk dibawa pulang dan delivery order melalui jasa antar.

Dengan demikian, akan mengurangi kerumunan massa untuk pencegahan penyebaran covid-19.

Ditegaskan Fajar, petugas akan terus melakukan penyisiran ke sejumlah jalan protokol.

Apabila PKL masih buka hingga pukul 22.00, petugas Satpol PP Kota Semarang akan langsung meminta untuk tutup.

Sedangkan, apabila menjumpai PKL yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan mengambil gerobaknya.

"Kalau ada yang melanggar, kami bubarkan. Kami angkut gerobaknya," tandasnya.

Dia juga berharap, masyarakat harus saling menyadari kondisi saat ini bahwa covid-19 sudah menjadi pandemi.

Pemerintah Pusat, Polri, dan Pemerintah Daerah pun sudah mengimbau agar tidak berkerumun.

Dia berharap, masyarakat bisa menjalankan imbauan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini