TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dinas Pendidikan Kota Surakarta memperpanjang sistem pembelajaran daring atau online sampai 13 April 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 443.26/531 tahun 2020 tentang pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan Kota Surakarta.
"Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 kebijakan pengalihan pelaksanaan proses KBM di satuan pendidikan menjadi pembelajaran di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 April 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Etty Retnowati, Jumat (27/3/2020).
• Sudjiwo Tedjo Minta Presiden Jokowi Cuti dan Maruf Amin Pimpin Lawan Virus Corona, Ini Alasannya
• Pertama Kali di Jateng, 2 Pasien Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Ganjar : Ini Kabar Baik
• Kini Jadi Negara dengan Pasien Corona Terbanyak, Amerika Sempoyongan Hingga Minta Bantuan Korsel
• Dokter Indro Sang Ahli Virus: Kita Harus Yakin bahwa Virus Ini tak Ada Hubungannya dengan Kematian
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa kepala satuan pendidikan wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan proses pembelajaran di rumah.
Hal itu meliputi pelaksanakan dengan pembelajaran daring atau jarak jauh secara kreatif, menyenangkan, menantang, serta melatih kemandirian dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
"Tidak memberikan aktivitas dan tugas yang memberatkan siswa didik dan selalu berkomunikasi dengan orang tua wali siswa didik," katanya.
Selain itu, tidak diperkenankan menerapkan pola belajar atau memberikan tugas yang bersifat kelompok.
Melakukan penyesuaian rencana pembelajaran sesuai kondisi tanpa perlu melakukan pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Membatalkan seluruh kegiatan yang terdapat interaksi fisik pada satuan pendidikan, antara lain study tour, prakerin, wisuda atau pelepasan lulusan, in house training, seminar, dan ekstrakurikuler," kata dia.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberikan umpan balik bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif.
Kemudian memperhatikan kemampuan jangkauan akses perangkat dan jaringan dari masing-masing siswa didik.
"Kepala satuan pendidikan menjamin akses layanan pendidikan bagi seluruh siswa didik termasuk bagi yang mempunyai keterbatasan akses perangkat dan jaringan secara daring," katanya.
Etty melanjutkan, jika terdapat kesulitan teknis agar berkonsultasi dan berkoordinasi kepada pengawas sekolah sesuai dengan wilayah masing-masing.
Dalam hal ini pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembelajaran dan melaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Kemudian, perihal ujian nasional dan ujian sekolah kelulusan dan kenaikan kelas, secara prinsip kebijakan pelaksanaan ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dibatalkan.