Virus Corona Jateng

PT KAI Minta Pemda Berikan Surat Resmi Jika Melakukan Isolasi Wilayah Skala Besar

Penulis: budi susanto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Akibat dampak virus Corona atau Covid-16 penumpang di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah mengalami penurunan hingga 30 persen, Kamis (26/03/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI minta sejumlah pemerintah daerah memberikan edaran resmi jika hendak melakukan isolasi daerah sekala besar.

Hal itu dikarenakan mulai banyaknya wilayah yang berencana menerapkan isolasi mandiri di daerahnya karena virus corona atau Covid-19.

Menanggapi situasi darurat itu, hingga kini PT KAI telah menghentikan operasional 15 Kereta Api (KA).

Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan

Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI

Daftar Harga Hp Realme Bulan April 2020 Mulai C2 Hingga Realme 6 Pro

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Menurut Krisbiantoro, Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang, edaran resmi dari Pemda akan dijadikan sebagai pertimbangan mengambil langkah dalam hal pembatalan jadwal KA.

"Kami harap para Kepala Daerah yang berada di wilayah kerja Daop 4 Semarang mulai dari Tegal hingga Cepu, juga ke arah selatan sampai dengan Gundih, dapat melayangkan surat kepada PT KAI terkait pembatasan mobilitas yang masuk di wilayahnya melalui transportasi Kereta Api," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/4/2020).

Ia melanjutkannya, meski beberapa daerah mulai melakukan isolasi skala besar namun hingga kini belum ada edaran resmi yang masuk ke Daop 4.

"PT KAI butuh tembusan via surat , kalo daerah menerapkan isolasi mandiri. Hingga kini belum ada yang melayangkan surat resminya ke kami," paparnya.

Krisbiantoro menambahkan, menjelang musik mudik, Direksi PT KAI akan meneruskan arahan dari Presiden dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI.

"Dalam arahan mudik tidak dilarang, terkecuali orang yang berstatus ODP.

Pembatasan okupansi KA juga akan dilakukan dengan okupansi maksimal 50 persen.

Selain itu pegawai BUMN dan anak perusahaan, serta ASN dilarang mengambil cuti untuk mudik," tambahnya. (bud)

HPPK Kudus Bagikan 1.200 Paket Minuman Herbal dan Masker Gratis ke Pedagang dan Pengunjung

Dampak Virus Corona, Tersisa 20% Karyawan Bisnis Perhotelan di Jateng yang Bekerja

44 Napi Dipulangkan karena Virus Corona, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Kosong

Di Tengah Wabah Virus Corona Aktivitas Ekspor Jateng Membaik, Ini 5 Komoditi Penyelamat Devisa

Berita Terkini