Yasonna Laoly Vs Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor, Yasonna Curhat Dibullly di Medsos
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belakangan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang berseteru dengan Najwa Shihab terkait rencana pembebasan napi kasus korupsi lantaran wabah virus corona.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencurahkan kekcewaannya atas bully-an terhadap dirinya di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
• Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya
• Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
• Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya
• Artis Dangdut Ini Membuat Warga Berdesakan di Zona Merah Covid-19, Polisi: Kami Sudah Berusaha
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com
Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan.
"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.
Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam enam foto yang dibagikan, terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona saat ini.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.
Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.
"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.
Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Patuhi Jokowi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memastikan pengaturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wacana revisi terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk menyetujui narapidana kasus korupsi dalam pencegahan penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, "Ini sudah dibatalkan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud, MD" .
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana untuk melakukan persetujuan atas persetujuan, meminta perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com , Senin (6/4/2020).
Bambang menuturkan, revisi PP ini juga masih perlu penilaian dan kajian yang melibatkan.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku juga akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya memperbaiki penularan Covid-19 untuk meningkatkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan narapidana umum yang telah memenuhi persyaratan.
"Saya ingin sampaikan, koruptor napi tidak pernah kita bertemu dalam rapat-rapat kita.
PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini.
Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Salam dari Najwa
Najwa Shihab kembali menyinggung nama Menkumham Yasonna.
Trending topik di Twitter dengan tagar Najwa Shihab, Senin (6/4/2002) dengan 2981cuitan. Ada apa gerangan dengan presenter Mata Najwa ini?
Penulusuran Wartakotalive.com lewat twitter dan Instagram Najwa Shihab, ada pesan yang disampaikan lewat Presiden Jokowi untuk Menkumham Yasonna.
Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi.
Reposted from @narasinewsroom Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor mengemuka ketika Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan revisi PP no. 99 tahun 2012 di dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada 1 April 2020.
Revisi PP ini, menurut Yasonna, adalah langkah Kemenkumham mengambil langkah darurat pencegahan virus corona di lapas yang melebihi kapasitas.
Rencana ini mengundang kritik dari berbagai kelompok masyarakat atas usulan pembebasan napi korupsi yang menggunakan isu virus corona.
Belakangan, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan kembali bahwa napi koruptor memungkinkan untuk dibebaskan namun dengan kriteria dan syarat yang begitu ketat: berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly rupanya terpantik dengan kritikan yang dilayangkan oleh presenter Najwa Shibab.
Najwa, sebelumnya melalui video produksi Narasi TV, mempertanyakan kebijakan Yasonna yang akan membebaskan narapidana, termasuk 300 napi koruptor berusia 60 di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.
Najwa beranggapan, napi korupsi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.
Sebab, mereka menempati sel khusus yang lebih nyaman dibandingkan dengan napi kasus lain.
Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih,
provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," protes Yasonna dituliskan kembali Najwa Shihab di akun Instagramnya.
Najwa menerangkan, saat memberikan protes itu, Yasonna juga mengiriminya dokumen keterangan pers.
"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," sebut Najwa dikutip Warta Kota dari akun Instagramnya
Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.
“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.
Dalam keterangan pers itu, terang Najwa, juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]"
"Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."
Najwa juga menulis, Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Najwa mengulangi bunyi siaran pers itu.
Najwa pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya itu.
Najwa justru menganggap, Menteri Yasonna terlalu berlebihan dengan menuduh media provokatif apalagi berimajinasi.
"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.
Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."
"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.
Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."
"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Curhat Di-bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh"
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Ramai Video Ganjar Pranowo Dicegat Tim Relawan Tanggap Corona, Ini yang Sebenarnya Terjadi
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Lawan Arus Tukang Ojek Tewas Tersambar Truk, Mariyem: Tolong Aku
• Dishub Tunda Penutupan Jalan Kota Semarang Tahap 2