Namun, jika penolakan tersebu terjadi pada pemakaman umum pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku menggunakan pasal 178 KUH Pidana.
Dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.
"Jika terjadi penolakan pemakaman, maka kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," jelas dia. (raf)
• Ratusan Pesilat Pagar Nusa Datangi Kantor Polisi, Tuntut Keadilan Atas Aksi Pengeroyokan
• Jatim Bakal Gelar Istigasah Kubro 19 Ulama, Khofifah: Cegah Corona Harus Diimbangi Ikhtiar Batin
• Penjelasan Saddil Ramdani Terlibat Pengeroyokan hingga Jadi Tersangka, Keluarga Dihina
• Update Harga Gula Pasir di Kabupaten Tegal, Ada yang Menjual Rp 20 Ribu Per Kilogram