Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Adapun, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha"
• Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa
• Jelang Malam Nisfu Syaban Malam Pengampunan Dosa, Berikut Amalan, Doa dan Sholat yang Dikerjakan
• ODP Virus Corona Brebes Meninggal Seusai Mudik dari Jakarta, Penggali Kubur Pakai Jas Hujan dan Helm
• BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga