Berita Nasional

Inilah Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan karena Alasan Wabah Virus Corona

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pekerja terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) penuh atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali. 

Karena masa pandemi virus corona covid-19 ini banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Hariyadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya

Pelaku Penipu Driver Ojol Banyumas Sudah Tertangkap, Tidak Ditahan Tapi Dikarantina di RSUD Solo

Malaysia Lockdown, Puluhan TKI Ilegal Pulang Kampung Lewat Jalur Tikus di Tengah Wabah Corona

Kisah Kru Kapal Pesiar Asal Jateng, saat Pulang Kampung Diisolasi Dalam Rumah Kosong

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Menangis Histeris Kena PHK Massal Dampak Corona

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Lalu, bolehkan pengusaha tidak membayar THR karyawan? 

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, THR harus diberikan kepada pekerja. 

THR bagi pekerja ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 .

Sanksi pengusaha tidak membayar THR

Bila hal itu terjadi, maka sejumlah sanksi mengancam pengusaha atau perusahaan tersebut. 

Sanksi ini diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id) dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan KSPI

Di bagian lain, Serikat Pekerja minta pengusaha membayar 100 persen tunjangan hari raya ( THR) karyawan. 

Seruan itu salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) yang menyatakan, bahwa pembayaran THR dilakukan tahunan.

Semestinya, pengusaha sudah menyiapkan anggaran jauh-jauh hari. 

Karena itu, pengusaha wajib membayar penuh hak-hak buruh berupa THR.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.

Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya ( THR) akibat terdampak wabah virus corona ( COVID-19).

"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen.

THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan.

Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya.

Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (7/4/2020).

Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan.

Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).

Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.

"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.

Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.

Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Karyawan BUMN tetap dapat THR

Sementara itu, meski perekonomian ikut terganggu karena pandemi virus corona ini hingga membuat sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR di tahun 2020 ini.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik COVID-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik virus corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan"

Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Turun Rp 17.000, Pergram Rp 959 Ribu

Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa

Pencairan THR ASN Tunggu Putusan Jokowi, Pemerintah Prioritaskan Staf Golongan 1, 2 dan 3

Berita Terkini