"Saya khilaf. Saya sejak awal tahun ini ditinggal istri ke Jakarta. Saya baru satu kali melakukan itu, dan saya khilaf," kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
SSK mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan saat sang anak sedang tidur siang di kamarnya.
Korban diancam supaya jangan melaporkan perbuatannya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu.
Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban, perilaku bejat SSK tidak hanya dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya.
"Ternyata korbannya tidaknya hanya anak tirinya yang berusia 13 tahun, tapi juga anak kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental berusia 17 tahun," beber Eko.
Persetubuhan yang dilakukan SSK terhadap anak kandungnya itu diperkirakan berlangsung sejak awal 2020. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ ,Tak Sengaja Isi Ponsel Terbaca Sang Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP di Pringsewu Terbongkar