Wabah Virus Corona

Update Dampak Corona Kemenaker, Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan Sudah Mencapai 1,5 Juta Orang

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Update Virus Corona Covid-19

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, dampak pandemi virus corona atau Covid-19 adalah 1.506.713.

Ida menjelaskan, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.

Menolak Diisolasi, PDP Corona Klaster Ijtima Jamaah Tabligh Ngamuk Ancam Perawat dan Dobrak Pintu

Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran

Viral Pasien Tampar Perawat di Semarang, Polisi: Tersinggung Ditegur Tak Pakai Masker

3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Jerat Provokator Penolakan Pemakaman Perawat di Ungaran dengan Pasal Berlapis

"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja, " kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu malam (11/4/2020).

Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan.

Artinya PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.

"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, " kata Menaker Ida.

Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemnaker kepada pengusaha.

Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).

Kedua mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP/SBnya.

"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, " kata perempuan berhijab ini.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang

Konser Amal Didi Kempot KompasTV, 2 Jam Kumpulkan Dana Rp 4 Miliar

BIN Buka Lowongan Relawan Covid-19, Terbuka untuk Lulusan SMA Sederajat, Lolos Jadi PNS

Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado Dipicu Napi Takut Terinfeksi Corona, Bakar Sejumlah Ruangan

Berita Terkini