Virus Corona Jateng

Ferinando Imbau Keluarga Pasien Virus Corona Tak Perlu Khawatir Biaya Perawatan

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinkes Kendal Ferinando Rad Bonay

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengimbau agar keluarga pasien virus covid-19 baik yang sudah terkonfirmasi positif maupun yang belum terkonfirmasi tak perlu khawatir soal biaya selama perawatan.

Katanya, semua pembiayaan perawatan yang terkait dengan wabah virus corona bakal ditanggung oleh pemerintah.

Baik melaui dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disediakan Pemda maupun pengajuan klaim melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer

Harga Oppo A9 2020 Turun Lagi, Ini Harganya Sekarang

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental

Inilah Sosok Anisha Isa Calon Mantu Sultan Bolkiah-kah? Bukan Orang Sembarangan

Kata Ferinando, pihaknya telah mengajukan alokasi penanganan covid-19 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 13 miliar.

Jumlah tersebut hanya diperuntukkan untuk sarana pembiayaan medis selama wabah virus corona berlangsung.

Seperti halnya pengadaan rumah sakit darurat, perawatan pasien selama di rumah sakit darurat, pembelian alat tes kesehatan dan obat-obatan serta pemberian intensif perawat yang khusus menangani pasien terindikasi covid-19.

"Pemda akan membiayai (pasien) khusus dirawat di rumah sakit darurat serta persiapan pencegahan lainnya.

Untuk dana Rp 13 miliar yang kita ajukan untuk jaga-jaga bidang medis di 6 rumah sakit.

Termasuk intensif perawat yang masuk ruang isolasi kita alokasikan Rp 3 miliar untuk 3 bulan ke depan.

Hitungannya perhari dalam 1 rumah sakit sedianya 13 orang sesuai kebutuhan," terangnya, Senin (13/4/2020).

Ia pun mengimbau kepada para keluarga agar tidak perlu khawatir soal biaya perawatan khusus pasien yang terindikasi covid-19 baik berstatus positif corona maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Selain alokasi yang disediakan Pemda, pemerintah juga telah menganggarkan alokasi dana perawatan pasien corona melalui klaim kepada BPJS Kesehatan sebagai verifikatornya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jadi peraturan ini berlaku surut artinya sudah dirawat beberapa bulan lalu bisa diklaim.

Tidak masalah sudah kerjasama atau belum dengan BPJS ataupun warga yang punya kartu BPJS ataupun yang belum," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini