Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho, mengatakan hasil informasi yang didapat dari BPJS Pusat, pihak BPJS Kesehatan ditunjuk sebagai verifikator klaim masyarakat yang dirawat atas indikasi terkena virus corona.
Hal itu berlaku bagi warga yang berstatus positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
"Jadi kita (BPJS) sebagai verifikatornya.
Masyarakat, baik yang sudah punya kartu JKN KIS maupun yang belum punya bisa klaimkan biaya lewat kami.
Dananya dari pemerintah yang dialokasikan khusus penanganan covid-19, bukan dana dari JKN yang dikelola BPJS," terangnya.
Adapun secara teknis lebih lanjut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih rinci dari pusat terkait sistim pelaksanaannya.
Ia juga belum bisa memastikan besaran dana yang dialokasikan terkait pengajuan klaim masyarakat maupun lama masa klaim hingga dana tersebut bisa dicairkan.
"Kami sudah terima 3 peraturan pusat dari Kemenkes, Kemenkeu, dan Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Tinggal nunggu intruksi lanjut. Yang jelas adanya wabah virus ini pembiayaan pasien ditanggung pemerintah," jelasnya. (Sam)
• Kisah Striker PSIS Semarang Ibadah Paskah Online hingga Tak Bisa Bertemu Keluarga karena Corona
• Menelusuri Praktik Jual Beli Masker di Kota Semarang, Sekali Transaksi Midun Bisa Kantongi Rp 5 Juta
• Kapolres Kunjungi Rutan Kelas II B Wonogiri, Pastikan Situasi Kondusif dan Semua Napi Sehat
• Tas Mencurigakan Tergeletak di Jalan Gatot Subroto Cilacap, Polisi : Kami Sedang Olah TKP