Tangannya belajar narik, bisa narik," ucap Ahok.
Diketahui, Ahok sempat menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, pada sidang tanggal 9 Mei 2017.
Hingga akhirnya, Ahok bebas pada Januari 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdiam Diri di Rumah, Ahok: Lebih Enak daripada di Mako Brimob "
• Sudah Hamil, Wanita Ini Masih Kena Tipu Pacarnya Rp 70 Juta
• Warga Suwakul Kini Ketakutan Ditolak Perawat Jika Sakit, PPNI Jateng: Kami Jamin
• Inilah Kondisi Terbaru Menhub Budi Karya Setelah Dirawat Karena Positif Virus Corona
• Beredar Pesan WA Pemerintah Akan Gratiskan Internet, Jangan Klik Link-nya! Ini Penjelasan Kominfo