TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, memutuskan untuk meniadakan ujian akhir semester di Kota Tegal.
Penilaian untuk menentukan kenaikan kelas, diganti dengan nilai raport dan prestasi para siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, peniadaan ujian akhir semester di Kota Tegal berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kabijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• Pemkot Semarang Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah Selama Wabah Corona
• Fakta Pria Karanganyar Mendadak Meninggal di Solo, Jenazah Dievakuasi Tim Medis Berpakaian APD
• Banyak Orang Berburu Lidah Mertua dan Empon-empon di Ungaran saat Wabah Corona
• 108 Petugas Rumah Sakit Darurat Covid-19 Sragen Dilatih Khusus Lima Hari
Ia mengatakan, berdasarkan edaran tersebut ujian akhir semester dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport.
Kemudian juga prestasi yang diperoleh, baik dalam penugasan, tes daring, atau penilaian lain.
Fahmi mengatakan, ujian akhir di Kota Tegal yang akan berlangsung April 2020, diganti dengan rata- rata nilai raport.
"Sesuai edaran Mendikbud. Memang ujian sekolah, kalau tidak menggunakan sistem daring, bisa menggunakan nilai rapot. Di Kota Tegal, dasar kenaikan kelas menggunakan rata- rata nilai raport," kata Fahmu kepada tribunjateng.com, Senin (13/4/2020).
(fba)
• Beraksi Setiap Tanggal 6, Komplotan Perampok Toko Emas Asal Demak Ini Tertangkap karena PSBB Jakarta
• Tim PON Sepakbola Jateng Selesaikan Pendaftaran Pemain Sementara
• Pemkot Tegal Sumbang 50 Sembako ke Driver Grab: Mitra Pengantaran Rantang Warteg Eman Lansia
• Kagama Batang Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan, Bentuk Solidaritas Perangi Corona