Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan kelaluannya.
Dia diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
• Intelijen Israel Sebut Corona Senjata Biologis Buatan China, Jendral AS Justru Beberkan Hal Berbeda
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Beredar Video Pengakuan Ketua Anarko Sindikalis, Netizen Malah Ngakak Gara-gara Ini
• Kakak Beradik di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Peristiwa Lima Tahun Lalu Jadi Penyebabnya