TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Seorang PNS dan perangkat desa terungkap menjadi provokator kasus penolakan jenazah korban infeksi virus corona di Kabupaten Banyumas.
Kasus itu diungkap Polresta Banyumas, belum lama ini.
Ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Fera Queen Penyanyi Jebolan X Factor Indonesia Meninggal Dunia
• Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib
• 4 Anggota TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom di Klaten, Kapendam: Bukan Anggota Kodam IV
• Salon Tak Lagi Beroperasi, Nikita Mirzani Pecat 130 Karyawan di Tengah Wabah Corona
Dilansir kompas.com, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka."
"Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin," kata Whisnu, Rabu (15/4/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona ( Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, ditangkap polisi.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna dikutip Antaranews.com, Senin (14/4/2020).
Ketiga pelaku, kata dia, merupakan provokator yang menyebabkan jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik pemkab di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.