Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
FOTO:
Bupati Banyumas Achmad Husein bakal mendenda warganya yang tak pakai masker.
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banyumas Achmad Husein meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif terinfeksi corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman, mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.
Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup.
Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.
"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin.
Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.
Dia berharap hal serupa tak terjadi di wilayahnya.
• Hotline Semarang : Selama Wabah Tidak Dikenai Denda Pajak Bermotor
• Awal Menikah, Uang Bulanan yang Diberikan Baim Wong Bikin Paula Kaget, Baim Salahkan Nagita Slavina
• Luhut Optimis Turis dari China, Korsel, dan Jepang Akan Masuk Indonesia Jika Corona Berlalu
• DPRD Jateng Dukung Pemerintah soal Anggota Dewan Tak Dapat THR Tahun Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas"