TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Seorang PNS dan perangkat desa terungkap menjadi provokator kasus penolakan jenazah korban infeksi virus corona di Kabupaten Banyumas.
Kasus itu diungkap Polresta Banyumas, belum lama ini.
Ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Fera Queen Penyanyi Jebolan X Factor Indonesia Meninggal Dunia
• Pemancing di Banjarnegara Lihat Bocah Celupkan Kaki ke Sungai Serayu, Tengok Lagi Sudah Raib
• 4 Anggota TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom di Klaten, Kapendam: Bukan Anggota Kodam IV
• Salon Tak Lagi Beroperasi, Nikita Mirzani Pecat 130 Karyawan di Tengah Wabah Corona
Dilansir kompas.com, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial K (57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.
"Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka."
"Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin," kata Whisnu, Rabu (15/4/2020).
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona ( Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, ditangkap polisi.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna dikutip Antaranews.com, Senin (14/4/2020).
Ketiga pelaku, kata dia, merupakan provokator yang menyebabkan jenazah akhirnya dimakamkan di lahan milik pemkab di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Jenazah pasien positif corona yang baru dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dipindah ke lokasi lain.
Pembongkaran makam dipimpin langsung Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi karena adanya penolakan dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
FOTO:
Bupati Banyumas Achmad Husein bakal mendenda warganya yang tak pakai masker.
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banyumas Achmad Husein meminta maaf kepada masyarakat atas penolakan pemakaman pasien positif terinfeksi corona (Covid-19) yang terjadi di sejumlah tempat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat atas kejadian pemakaman, mungkin karena kami kurang sosialisasi dan mengedukasi masyarakat dengan baik," kata Husein melalui video di akun Instagram pribadinya.
Husein mengatakan, penularan corona lebih berbahaya antara orang yang masih hidup.
Pasalnya, penularan dapat terjadi melalui bersin dan batuk.
"Sebab orang hidup itu bisa bicara, bisa batuk dan bisa bersin.
Sedangkan orang meninggal tidak bisa sama sekali," ujar Husein.
Dia berharap hal serupa tak terjadi di wilayahnya.
• Hotline Semarang : Selama Wabah Tidak Dikenai Denda Pajak Bermotor
• Awal Menikah, Uang Bulanan yang Diberikan Baim Wong Bikin Paula Kaget, Baim Salahkan Nagita Slavina
• Luhut Optimis Turis dari China, Korsel, dan Jepang Akan Masuk Indonesia Jika Corona Berlalu
• DPRD Jateng Dukung Pemerintah soal Anggota Dewan Tak Dapat THR Tahun Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas"