Berita Jakarta

Siapa Anggota DPR RI Yang Sudah Terima Rp 116.650.000 untuk Uang Muka Beli Mobil Baru?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.

"Sudah di-pending," kata Indra.

Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.

Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota DPR. Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan.

Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar. Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebagian Anggota DPR Sudah Terima Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan"

Berita Terkini