Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjelaskan terkait pemanggilan Bawaslu kepada kader PPP yang mengunggah gambar Bintang Narsasi - Gunawan Wibisono, Bawaslu memiliki kewenangan menindaklanjuti hal tersebut.
"Kebetulan salah satu dari bakal calon itu statusnya ASN aktif belum mengundurkan diri," paparnya.
Ia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, kajian Bawaslu tak menemukan unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kasus dihentikan sebab setelah beberapa pihak dimintai keterangan, tak ada cukup bukti mengarah ke dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata dia. (Ahm)
• Ikafe dan FEB Undip Bagikan Donasi ke Mahasiswa yang Tak Bisa Pulang Kampung karena Virus Corona
• Polda Jateng Serahkan Bantuan APD ke 86 Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jawa Tengah
• Api Sisa Pembakaran Pakan Menghanguskan Kandang Sapi di Matesih Karanganyar
• Dampak Virus Corona di Kota Tegal, 136 Pedagang di Pantai Muarareja Tak Punya Penghasilan